Multimedia

Minggu, 23 Oktober 2011

HaKI , Lisensi dan Paten

HaKI  ialah hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan dan ekspresi yang diciptakan untuk jangka waktu tertentu. Ada beberapa jenis HaKI diantaranya:
1. Hak Cipta (Copyright)
Copyright ialah hak dari pembuat sebuah penemuannnya terhadap ciptaannya dan salinannya. Jadi pembuat tersebut bisa membuat salinan dari penemuannya tersebut. dan hak cipta ini tidak perlu di daftarkan terlebih dahulu. contohnya seorang musisi menciptakan karyanya kepada perusahaan label dengan adanya imbalan tertentu. Dengan demikian si musisi tersebut menyerahkan hak ciptanya kepada perusahaan tersebut.



Pendaftaran Paten :
 
  1.  Seorang Pemohon mengisi data permohonan paten.
  2.  Si pemohon menunggu hingga masa yang telah ditentukan, maks 18 bulan.
  3. Setelah diperiksa dokumen permohonan paten, kemudian dilakukannya pempublikasian sebuah aplikasi yang di ajukan untuk mendapat hak paten selama 6 bulan.
  4. Setelah masa publikasi selesai, ada satu lagi untuk bisa menentukan keputusan apakah aplikasi ini layak/tidak di beri hak paten, yaitu masa pemeriksaan yang pokok dari sebuah aplikasi yang di ajukan.
Penggunaan Paten untuk sebuah aplikasi, fungsinya memberikan hak atas pencipta atas aplikasi tersebut. Sehingga aplikasi yang telah mempunyai paten tidak bisa di klaim oleh orang lain. dan hanya pencipta lah yang bisa mengembangkannya.
Penjelasan Lisensi dengan Paten

Lisensi merupakan pemberian izin dari penemu (yang memiliki paten) kepada si pengguna, sehingga si pengguna tersebut memiliki lisensi dari pemilik tersebut, dan bebas menggunakan aplikasi/penemuannya.
Misalkan: Sebuah Produk yang memiliki label dari suatu perusahaan, contohnya windows perangkat lunak tersebut merupakan produk dari microsoft. dan lisensinya pun punya microsoft

Paten adalah suatu hak yang diberikan oleh Negara kepada penemu aplikasi/perangkat lunak lainnya yang berhubungan di bidang teknologi,sehingga penemu tersebut memiliki hak atas karyanya. Perusahaan ataupun seseorang yang  ingin memakai dari sebuah aplikasi tersebut harus meminta izin kepada nya, seseorang yang mempunyai hak paten ini bisa mengembangkan penemuannya (perangkat lunak). akan tetapi orang lain tidak boleh mengubah sedikitpun dari perangkat lunak tersebut.
Misalkan:  Sebuah perusahaan Apple yang telah mengeluarkan produk ponsel cerdas, akan tetapi apple ini tidak mempunyai hak paten atas produk tersebut. kemudian Nokia mengklaim bahwa produk ponsel cerdas tersebut milik Nokia, karena apple tidak memiliki paten atas produk ponsel cerdas tersebut nokia bisa mendapatkan produk tersebut. Di sini ada pelajaran bahwa semua perangkat lunak harus memiliki hak paten.

Sekian dulu semoga bermanfaat.....

0 komentar:

Posting Komentar

Coretan Kuliah © 2008. Design by :ivank Sang Juventiny